Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
4 Terdakwa Memiliki 41 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
2020-03-05 13:47:36

Tampak Keempat terdakwa sindikat pengedar narkotika jenis sabu 41 kilogram di Kalimantan Timur saat hendak memasuki mobil tahanan Kejari Samarinda menuju Sidang di PN Samarinda, Rabu (4/3).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia seberat 41 kilogram (kg) pada Oktober 2019 lalu dengan 4 pelaku ditangkap, mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro, memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/3).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Burhanuddin,SH yang di dampingi Budi Santoso, SH dan Hasrawati Yunus, SH. Jaksa Penuntut Umum Dian Angraini, SH menghadirkan dua orang saksi.

Saksi anggota BNN menjawab pertanyaan majelis hakim atas terdakwa Tanjidillah alias Tanco, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke 4 terdakwa BNN menempatkan empat yaitu dua tim 10 orang di wilayah Sangata, 5 orang di Balikpapan dan 5 orang di Pom bensin Sambutan Samarinda.

Dikatakan saksi dari BNN bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan BNN Tarakan melakukan pengintaian, saat itu terdakwa Tanjidillah mengambil barang haram jenis sabu seberat 41 Kg dari pelabuhan Juata Tarakan dan sempat disimpan di rumah kosong, barang haram sabu tersebut di simpan dalam box salon, terang saksi kepada majelis hakim.

Setelah sabu 41 Kg disimpan di rumah kosong selama 3 hari ada perintah dari seseorang untuk diantar ke Samarinda menggunakan mobil dengan upah uang jalan Rp 30 juta, terdakwa Firman Kurniawan dengan mobil menuju Samarinda untuk diserahkan ke terdakwa Ardiansyah Saputra, jelas Saksi.

Sebelumnya pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum Dian Angraini dalam dakwaannya berlapis, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 dalam dakwaan primer dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika terhadap ke 4 terdakwa, Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.

Jaksa Dian dalam dakwaannya memaparkan kronologi barang haram jenis sabu seberat 41 kg itu yang berhasil digagalkan BNN. Bermula telepon dari Aryanto Saputro ke Asri (kini masuk daftar pencarian orang/DPO) awal September 2019 lalu.

Aryanto memesan sabu-sabu dari Tarakan, Kaltara. Sebulan berselang, sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan tersebut siap dikirim ke Samarinda pada 27 September 2019. Jalur darat dipilih karena paling minim pengawasan narkotika yang diduga berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. "Pengiriman dilakukan lewat jalur darat," ucap Jaksa Dian.

Kendati begitu, masih ada jalur laut yang perlu dilewati dari Tarakan ke Berau. Untuk itu Tanjidillah alias Tanco mengawal agar sabu-sabu itu sampai ke seberang.

Sabu-sabu dalam tiga karung tersebut disembunyikan di balik tumpukan tali kapal. Sesampainya di Pelabuhan Tanjidillah alias Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan untuk mengantar barang haram ini sampai ke tangan Aryanto.

Berbekal janji dan upah awal sebesar Rp15 juta, Firman pun mengamini tawaran Tanjidillah, Upah awal itu langsung digunakan Firman untuk memperbaiki tunggangannya sekitar Rp10 juta. Narkoba tiga karung itu dikemas dalam sebuah peti kayu. Menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin bernomor polisi KT 8464 BO berangkat ke Samarinda lewat jalur darat pada 3 Oktober 2019, dengan upah yang tersisa Rp5 juta.

Di Samarinda, Aryanto Saputro tak mungkin bertatap wajah dengan Firman. Untuk memastikan barang haram itu sampai dengan selamat, Firman meminta bantuan Rudiansyah. Namun baru setengah perjalanan, sekitar Bengalon, Kutai Timur, Firman di tangkap tim BNN yang mengendus adanya narkotika yang diantar Sambutan Samarinda.

Dalam dakwaan Jaksa Dian terungkap bahwa dari Firman bahwa barang haram 41 Kg sabu hendak diantar ke Samarinda atas perintah terdakwa Tanjidillah alias Tanco.

Setelah dilakukan penangkapan Firman beserta 41 Kg, BNN juga menangkap Tanjidillah alias Tanco di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tim berpencar, berburu bandar barang haram perusak moral tersebut, Tanco berhasil ditangkap, sebelum dia bergegas naik burung besi di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

BNN kemudian berburu dan menangkap Rudiansyah (Pembeli) yang menunggu sabu-sabu 41 Kg dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Pelita II, Sambutan. Sementara si pemesan Sabu Aryanto Saputro ditangkap ketika sedang bersantai di kedai kopi franchise di Big Mall Samarinda.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari BNN Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Sumber yang beredar di seputaran Pengadilan Negeri Samarinda mempradiksi bahwa ke 4 terdakwa dengan barang bukti 41 Kg dapat divonis dengan hukum mati. "Baru-baru ini dua terdakwa di Samarinda dengan barang bukti 5 Kg saja dituntut Jaksa dengan penjara seumur hidup apalagi ini 41 Kg," ujar beberapa sumber.

Komentar hukuman mati bagi terdakwa narkotika dengan barang bukti 41 Kg sabu juga datang dari mantan Anggota DPR RI dari Kaltim, Haja Komaria Kuncoro melalui pesan Wa kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, "terdakwa narkoba harus bisa di vonis hukum mati," cetusnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]